Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra menilai Hendarman Supandji tidak sah menduduki jabatan Jaksa Agung. Alasannya saat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I dibubarkan, Hendarman ikut nonaktif. Jadi jika dia menduduki lagi jabatan itu, mesti diangkat kembali lewat Keppres.
“Sesuai dengan UU Kejaksaan, Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan presiden,” jelas Yusril saat dihubungi detikcom, Jumat (2/7/2010).
Yusril membeberkan tentang Keppres No 31/P/2007, yang merupakan perubahan dari Keppres 187/2004 tentang perubahan Kabinet Indonesia Bersatu.
“Dalam diktumnya tercantum mereka yang dipandang cakap dan mampu diangkat menjadi menteri dan jaksa agung. Dan dalam diktum selanjutnya ditegaskan negara mengangkat menteri negara, dan juga disebutkan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung,” urai Yusril.
Yusril menegaskan, dalam Keppres itu dijelaskan posisi Hendarman. “Disebut sebagai jaksa agung dengan kedudukan setingkat menteri negara,” imbuhnya.
Namun kemudian pada Keppres No 83/P/2009 tentang pembubaran Kabinet Indonesia, berhubung masa presiden dan kabinet berakhir pada 20 Oktober 2009, maka perlu memberhentikan menteri negara dan jabatannya.
“Jadi intinya membubarkan kabinet dan memberhentikan masing-masing menteri. Kelirunya tidak disebutkan Hendarman sebagai orang yang diberhentikan. Dia jaksa agung Kabinet Indonesia Bersatu, kalau bubar dia bubar juga,” terangnya.
Ahli hukum tata negara ini menegaskan, hingga saat ini pun tidak pernah ada Keppres pengangkatan Hendarman, maka otomatis pelantikan pun tidak bisa dilakukan.
“Kalau orang diangkat itu dengan keputusan sekian, kalau pelantikan orangnya suruh berdiri dan disumpah. Jadi kalau orang tidak pernah diangkat jaksa agung dan mengaku-ngaku jadi jaksa agung bagaimana? Ini kelalaian besar, kesalahan administrasi negara,” tegas suami Rika Kato ini.
Dengan jabatan yang seperti itu, Yusril lantas mempertanyakan kebijakan Hendarman selama ini. “Dia ini tugasnya menangkap, mencekal orang bagaimana bisa begini. Ini bisa berakibat fatal,” jelas Yusril yang mengaku sudah pengalaman soal ini karena pernah menjabat sebagai Mensesneg.
(ndr/nrl)
Detik. Jumat 02 Juli 2010
Foto: Hendarman Supandji (kompas)