Jika diibaratkan pertandingan Piala Eropa, kemenangan 7-0 gugatan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra atas pemerintah bukan saja sebuah kemenangan telak. Namun juga kemenangan tanpa perlawanan.
Tapi itulah fakta yang terjadi. Tujuh kali sudah sang profesor menang di meja hijau atas pemerintah. “Sepertinya sih tujuh he-he-he,” kata Yusril bak striker yang tak ingat persis berapa gol yang sudah ia sarangkan, Kamis (21/6).
Kemarin, Rabu (19/6) Yusril baru saja mencetak ‘gol’ baru ke gawang pemerintah atas uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa ‘setiap kali’ dalam pasal yang berbunyi: “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan ‘setiap kali’ dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.
Akibat putusan itu, setiap penegak hukum hanya bisa mencegah seseorang maksimal setahun atau 2 x 6 bulan, sudah termasuk perpanjangan. “Lebih dari itu, penegak hukum melanggar HAM,” tegas Yusril yang pernah dicegah Kejaksaan saat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
Pada 5 Juni lalu, guru besar hukum tata negara ini juga menorehkan kemenangan di MK atas uji materi pasal wakil menteri di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini telah memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY (SBY) mengubah dan mempebaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.
Pada 31 Mei lalu, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi Sisminbakum, di mana Yusril adalah salah satu tersangkanya. Dengan SP3 ini, maka status tersangka otomatis lepas dari Yusril.
Pada 14 Mei lalu, Yusril sebagai Kuasa Hukum Agusrin M Najamudin, gubernur (nonaktif) Bengkulu, menang dalam putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap Keppres No 48 Tahun 2012 tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu. Meski baru putusan sela, palu hakim telah membatalkan pelantikan Junaidi sebagai gubernur Bengkulu definitif dan Agusrin batal dicopot.
Pada 7 Maret lalu, Yusril juga menang di PTUN Jakarta terkait gugatan SK Menkum dan HAM 16 Nopember 2011 No M.HH.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi dan terorisme. Putusan ini kala itu telah memanaskan suhu di parlemen yang akan menggalang interpelasi terkait pengetatan remisi, meski isu ini akhirnya menguap begitu saja.
Kemenangan Yusril di MK pada 22 September 2011 barangkali ‘gol’ terindah Yusril dalam laga melawan rezim SBY. Sebab, putusan ini tidak hanya berdampak pada penerapan hukum, tapi juga berimbas pada pencopotan salah satu orang dekat SBY, yakni Hendarman Supandji yang sedang menjabat sebagai Jaksa Agung. Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 Sepetember 2011. Pada 13 Juni lalu, Hendarman diangkat SBY sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada 8 Agustus 2011,Yusril juga memenangkan uji materi pasal soal saksi meringankan dalam KUHAP di MK. Yusril melakukan uji materi ini, karena Kejaksaan Agung tidak mengabulkan permintaannya untuk menghadirkan SBY dan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dirinya saat menjadi tersangka Sisminbakum. Meski sudah memenangkan uji materi di MK, Kejaksaan Agung tetap tidak mau memanggil dua orang yang pernah mejadi bos Yusril dalam kabinet itu.
Yusril memang banyak makan asam garam di bidang hukum dan birokrasi. Dia aktif sebagai pejabat dalam kepemimpinan lima presiden yaitu Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Terakhir, dia diberhentikan dari posisi menteri sekretaris negara era Kabinet Indonesia Bersatu I digantikan oleh Hatta Rajasa. Tujuh ‘gol’ Yusril ini barangkali tidak akan terjadi jika ia masih berada dalam pemerintahan. [did]
Sumber: Merdeka. Kamis, 21 Juni 2012
Foto: Yusril Ihza Mahendra (merdeka.com/dok)