Catatan: Reformasi

Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Kata “reformasi” di Indonesia mengacu pada Era Reformasi atau Era Pasca Soeharto yang dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.

Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

6 Tuntutan Reformasi 1998
6 Tuntutan Reformasi 1998 adalah sebagai berikut: penegakan supremasi hukum, pemberantasan kkn, mengadili soeharto dan kroninya, amandeman konstitusi, pencabutan dwifungsi TNI/Polri, dan pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Reformasi Konstitusi: Perspektif Kekuasaan Kehakiman
Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakan. Salah satu instrumen penting yang utama dalam sistem kekuasaan suatu negara adalah kekuasaan kehakiman, Kekuasaan dimaksud harus senantiasa dijaga kemandiriannya dan ditingkatkan akuntabilitasnya.

Perubahan Konstitusi Dan Reformasi Ketatanegaraan Indonesia
Konstitusi/Undang-undang Dasar 1945 merupakan dokumen formal yang merupakan hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau. Di era orde baru Undang-undang Dasar 1945 “disakralkan” sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat RI di era orde baru tidak mengubah Undang­-undang Dasar 1945. Di era reformasi dilakukan perubahan Undang-undang Dasar 1945.

Reformasi Jilid 2 atau Revolusi
Sejarah telah membuktikan bahwa gerakan mahasiswa merupakan kekuatan politik yang cukup diperhitungkan di negeri ini. Sungguh merupakan suatu niatan yang mulia dan sudah menjadi tugas mahasiswa sebagai agent of change di negeri yang sedang belajar berdemokrasi ini.

Referendum Konstitusi
Dalam empat tahun era reformasi, tepatnya tahun 2002, konstitusi kita sudah empat kali mengalami amandemen. Anehnya, kendati amandemen itu diklaim sebagai tuntutan reformasi, akan tetapi tidak satupun proses amandemen itu yang melibatkan atau konsultasi dengan rakyat.