Ditolak MK, Guru Besar IPB Khawatir LGBT Makin Meluas

Euis Sunarti, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku kecewa atas putusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasal 284, 285, dan 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak. Penolakan atas tiga pasal itu membuat komunitas LGBT begitu mudah menyebarkan perilaku seks yang menyimpang.

“Kami tentu sedih, karena kami berharap banyak,” ungkap Euis yang merupakan salah satu dari 12 pemohon atas gugatan ketiga pasal KUHP tersebut di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/12).

Kekecawaan Euis berdasarkan realita bahwa seks menyimpang di masyarakat sudah sangat kritis sehingga harus segera ditangani. Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang jelas untuk menekan perbuatan tersebut. “Agar masalah penyimpangan seksual minim,” lanjut Euis

Dengan ditolaknya pengkajian ini, maka akan menjadi warning bagi para orang tua dalam pengawasan dan mendidik anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam perilaku seks menyimpang. “Ini sangat mengancam, mengintimidasi orang tua,” papar Euis.

Namun Euis dan 11 pemohon lainnya menyatakan menerima hasil sidang putusan ini, namun akan terus melakukan upaya-upaya lain yang berkaitan dengan penanganan tindak perzinahan, dan perilaku seks menyimpang. “Pada akhirnya kami dapat menerima (putusan) ini,” pungkas Euis

Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat telah memutuskan menolak permohonan Euis dan 11 rekannya untuk mengubah pasal 284, 285, dan 292 tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak.

Menurut Arief, MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah undang-undang. MK hanya berhak melakukan pengakajian apabila ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, aktivis LGBT yang juga pendiri GAYA NUSANTARA, Dede Oetomo mengatakan, putusan hakim sudah tepat. Menurutnya, memang tidak ada urgensinya soal aturan seputar ranah privat.

“Ya ini langkah bijak MK, bisa memilahkan mana yang jadi wewenangnya (menguji konstitusionalitas perundang-undangan) dan mana yang jadi wewenang DPR (merevisi per-UU-an)” ujar Dede kepada JawaPos.com, Kamis (14/12).

Artinya, MK menolak permintaan jika LGBT masuk ranah pidana baru. Dede menilai permohonan pemohon uji materi justru mengkriminialisasi semua seks di luar nikah.

“Sekarang sih secara nasional tidak ada (kriminalisasi). Permohonan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia itu yang mau mengkriminalisasi semua seks di luar nikah,” ucapnya.
(ika/ce1/sat/JPC)

Sumber: JawaPos. Kamis, 14 Desember 2017
Ilustrasi: LGBT (Pixabay.com)