Dawam Rahardjo - Ekonomi Pancasila dalam Tinjauan Filsafat Ilmu

Istilah “Ekonomi Pancasila” baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan “Ekonomi Pancasila”. Pada pokoknya “Ekonomi Pancasila” adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Kekanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat. Secara sederhana Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”. Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu “sistem ekonomi campuran”, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme” atau “sistem ekonomi jalan ketiga”. Tetapi kedua istilah itu banyak variasinya di dunia. Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis. Tapi persepsi umum menilai bahwa sistem ekonomi AS adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau RRC adalah model ekonomi sosialis yang paling baku. Barangkali yang lebih mendekati model ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Inggris atau negara-negara Eropa Barat yang lazim disebut juga sebagai negara kesejahteraan (welfare state).

Dalam sebuah bukunya “Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization”, Oslo,1996 (diterjemahkan sebagai “Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik, Pembangunan dan Peradaban, Jakarta, 2003 ), pemikir radikal terkemuka, Johan Galtung, menyebut adanya 6 aliran pemikiran ekonomi yang disimbolkannya dengan warna-warna. Yang paling dasar adalah aliran tiga warna: merah, biru dan hijau. Biru adalah lambang ekonomi kapitalis yang berintikan pasar dan modal. Warna Merah mewakili ekonomi sosialis yang bertumpu pada negara dan kekuasaan. Sedangkan warna Hijau mewakili ekonomi Dunia Ketika yang sedang berkembang, yang bersendikan masyarakat sipil (civil society) dan dialog. Ketiga aliran yang lain merupakan ekonomi campuran. Tapi pengertian “campuran” menurut Galtung berbeda dengan persepsi umum yang bersumber dari pandangan Samuelson dalam buku teksnya. Pertama adalah campuran antara biru, merah dan hijau, yang menjadi warna Merah Muda atau Merah Jambu (pink). Tapi representasi aliran Merah Muda ini adalah negara-negara Eropa Barat minus Inggris, terutama negara-negara Nordic, yaitu negara-negara yang mengikuti konsep negara kesejahteraan. Sedangkan campuran antara warna Biru dan Merah menghasilkan warna Kuning yang diwakili oleh negara-negara Timur Jauh, khususnya Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapore, yang menggabungkan secara tegas unsur-unsur pasar dan negara, modal dan kekuasaan. Aliran pemikiran lain yang disebutnya adalah campuran antara Hijau, Merah Muda dan Kuning yang dinilai sebagai kombinasi yang ideal, karena tidak langsung mencampur warna Biru dan Merah yang paling banyak dikritik atau dalam bahasa studi perdamaian, paling berpotensi menimbulkan konflik dan kekerasan. Aliran ini masih merupakan “angan-angan”, belum ada representasinya. Mengacu pada teori Galtung itu, gagasan Ekonomi Pancasila adalah sah, logis, dan tidak aneh seperti tercermin dalam istilah ejekan “sistem ekonomi bukan-bukan”. Pancasila sering juga disebut sebagai kombinasi antara Declaration of Independence (aliran biru) dan Manifesto Komunis (aliran merah). Tetapi yang lebih tepat, Pancasila intinya adalah kombinasi tiga ideologi, yaitu Nasionalisme, Sosialisme dan Demokrasi, tetapi kesemuanya didasarkan pada Humanisme dan kepercayaan Monoteisme. Bung Karno sendiri dalam salah satu artikelnya menyebut tiga sumber ideologi, yaitu Nasionalisme, Islamisme dan Komunisme. Sedangkan Bung Hatta menyebut tiga sumber lain, yaitu Islam, Sosialisme dan budaya Indonesia. Jika Ekonomi Pancasila dapat dirumuskan sebagai “ekonomi yang mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila”, maka Ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sebuah sistem Ekonomi Campuran.

Pendekatan filsafat ilmu terhadap Ekonomi Pancasila, menghendaki tiga tahap pembahasan. Pertama adalah pembahasan ontologis mengenai keperiadaan “Ekonomi Pancasila”. Kedua, pembahasan epistemologis yang menjawab pertanyaan bagaimana memahami Ekonomi Pancasila itu dan bagaimana cara kerjanya. Ketiga adalah pembahasan aksiologis yang mempertanyakan hasil atau kondisi ideal yang dihasilkan oleh proses pembentukan Ekonomi Pancasila. Pertanyaan semacam ini juga dihadapi oleh pemikiran alternatif yang bernama “Ekonomi Islam” atau di Indonesia lebih populer dengan sebutan “Ekonomi Syari’ah”. Pada awalnya Ekonomi Islam juga dilukiskan secara simbolis sebagai alternatif sistem Kapitalisme dan Sosialisme. Tapi masyarakat bertanya, apa sistem ekonomi syari’ah itu ada wujudnya, jika ada dimana, dan bagaimana kenyataannya, apakah lebih baik dari sistem kapitalisme dan sosialisme, sebagaimana diklaim ? Hanya saja, Ekonomi Islam dan Ekonomi Syari’ah ini sudah lebih jauh berkembang dibanding dengan pemikiran tentang sistem Ekonomi Pancasila. Ekonomi Syari’ah ini sudah menghasilkan buku bacaan dan buku-buku teks. Teori-teorinya sudah diajarkan diperguruan tinggi terkemuka di dunia seperti Universitas Harvard, AS, Universitas Oxford di Inggris dan Universitas Wolongong di Australia. Lembaga ekonomi syari’ah juga sudah beroperasi dalam perekonomian berbagai negara Islam dan non-Islam yang tidak diikuti oleh kaum Muslim saja, tetapi juga non-Muslim, secara perorangan maupun kelembagaan.

Pertanyaan awal yang harus dijawab oleh para penganjur Ekonomi Pancasila adalah apa itu Ekonomi Pancasila secara teoritis-konseptual maupun hampiran empirisnya ? Bahkan lebih lanjut orang bisa bertanya, “apa ada contohnya?”. Apakah Ekonomi Pancasila hanya sekedar angan-angan atau gagasan yang abstrak ?. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang selama ini belum dijawab tuntas oleh para penganjur Ekonomi Pancasila, khususnya Prof. Mubyarto. Tapi harus diakui bahwa yang lebih menonjol adalah kritik terhadap pemikiran dan kenyataan ekonomi di Indonesia yang ditentang dan hendak digantikan oleh Ekonomi Pancasila. Kritik ini banyak ditulis oleh Dr. Sritua Arief dan Dr. Sri-Edi Swasono. Dari impresi penelitiannya yang sangat luas, Prof. Mubyarto mengatakan bahwa praktek Ekonomi Pancasila atau Ekonomi Pancasila in action, dengan mudah dapat dijumpai dan dikenali di mana-mana di seluruh Indonesia. Praktek ekonomi itu seringpula disebut sebagai “ekonomi rakyat” yang bersifat moralistik, demokratik dan mandiri. Dengan gambaran dan pembahasan itu sering Ekonomi Pancasila diidentikkan dengan ekonomi rakyat.

Jika salah satu wajah ekonomi Pancasila itu adalah ekonomi ekonomi rakyat yang dijumpai di daerah-daerah, di perdesaan dan kota-kota kecil maupun kampung-kampung kota-kota di Indonesia (disitu banyak dijumpai industri rakyat atau kerajinan rakyat), maka gambaran itu dekat dengan aliran Hijau dalam teori Galtung. Menurut Galtung aliran Hijau bercirikan kolektivisme dimana berlaku kepemilikan kolektif atas faktor produksi yang menghasilkan produk kolektif maupun individual. Dalam distribusi ekonomi ini bertumpu pada pasar lokal, rencana lokal dan pertukaran. Ini sebenarnya adalah gambaran dari sebuah ekonomi tradisional. Jika ini gambaran aliran Hijau maka perekonomian Indonesia tidak hanya bercorak lokal tetapi juga antar-regional, nasional bahkan internasional. Hasil perkebunan rakyat sejak berabad-abad yang lalu menjangkau pasar internasional dan itulah yang memancing kolonialisme Barat.

Ekonomi lokal ini juga sudah bersentuhan dengan modernitas yang mengandung inovasi. Sebagai perekonomian rakyat yang telah mengalami modernisasi, perekonomian rakyat pada dasarnya adalah perekonomian pasar yang didasarkan pada sistem kepemilikan individu dan kolektif. Sebagai ekonomi yang mengandung campuran biru dengan unsur pasar dan modal, maka pengertian pasar disini sudah mengalami perubahan, terutama karena pengaruh teori Keynes, yaitu “pasar terkendali” atau “pasar berkeadilan”. Konsep modalpun juga telah berkembang bukan hanya berupa modal finansial dan modal manusia (human capital), tetapi juga bentuk-bentuk modal lainnya yang diketemukan dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu modal sosial (nilai-nilai keutamaan), modal kultural (kreativitas dan estetika), modal intelektual (teknologi dan informasi) dan modal spiritual (keyakinan dan semangat). Modal-modal baru ini telah membebaskan ekonomi dari sistem kapitalis yang hanya mengenal modal finansial saja.

Ekonomi Pancasila disebut juga sebagai ekonomi yang berasaskan kekekeluargaan, kegotong-royongan dan kerjasama. Ini adalah nilai-nilai tradisional yang bersumber pada budaya Indonesia. Tapi asas kekeluargaan ini, yang berdasarkan kepada solidaritas mekanis, telah ditransformasikan menjadi solidaritas fungsional, dengan nilai-nilai individualita dalam lembaga koperasi. Jika itu ciri Ekonomi Pancasila maka ini tergolong dalam aliran Merah Muda atau Nordic. Lagi pula, sistem koperasi yang dibawa oleh Hatta, dipelajarinya ketika ia berkunjung ke negara-negara Skandinavia pada tahun 1926 bersama-sama dengan Dr. Samsi. Selain itu, pasal 33 UUD 1945, menyebutkan bahwa cabang-cabang penting kebutuhan rakyat dikuasai oleh negara, sehingga melahirkan BUMN. Jika ini juga ciri Ekonomi Pancasila, maka Ekonomi Pancasila mengikuti model negara kesejahteraan Eropa Barat. Hal ini lebih menegaskan, bahkan Ekonomi Pancasila tergolong ke dalam aliran Merah Muda. Peranan negara dalam wujud perencanaan pusat (central planning agency) yang dilembagakan dalam Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang masih terus bekerja hingga sekarang, menunjukkan pula bahwa Ekonomi Indonesia mengambil unsur Merah. Namun, Indonesia juga mengakui peranan sektor swasta termasuk asing. Pada masa Ekonomi Terpimpin (1960-1965) mulai berkembang perusahaan-perusahaan swasta besar. Pada masa Orde Baru (1966-1998), sangat menonjol peranan konglomerasi dan perusahaan-perusahaan multinasional hingga sekarang. Indonesia juga menganut rezim devisa bebas dan perdagangan bebas dengan luar negeri. Ini merupakan ciri aliran Biru. Tidak terlalu salah jika Ekonomi Indonesia (yang sebagian menyimpang dari Pancasila) sebagai realitas ekonomi, merupakan kombinasi dari aliran Merah dan Biru dan Hijau sehingga menjadi aliran Merah Muda. Cuma dalam aliran Merah Muda Galtung, warna-warna itu adalah warna-warna yang lemah atau kombinasi yang lemah dari tiga warna itu. Di sini kita melihat adanya kontradiksi antara Ekonomi Pancasila dan realitas Ekonomi Indonesia. Itulah maka, Mubyarto, Sri-Edi Swasono dan Sritua Arief, melakukan kritik yang tajam terhadap realitas Ekonomi Indonesia yang bercorak kapitalis.

Gambaran yang kontradiktif tersebut menggambarkan kesulitan ontologis Ekonomi Pancasila. Hal yang perlu dilakukan adalah penelitian, khususnya penelitian sejarah perekonomian Indonesia, sehingga menghasilkan sejarah ekonomi Indonesia, sebagaimana telah dihasilkan oleh Celso Furtado mengenai sejarah ekonomi Brazil. Pengembangan teori dependensia di Amerika Latin sebenarnya bisa dijadikan acuan. Pada mulanya, teori ketergantungan dilontarkan dalam wujud kritik. Tapi hal ini dilanjutkan dengan studi historis dan sosiologis mengenai perekonomian negara-negara Amerika Latin. Itupun hingga sekarang belum ditemukan konsep pembangunan ekonomi yang mandiri, apalagi diwujudkan. Banyak negara-negara Amerika Latin masih bergantung dan didominasi oleh kekuatan ekonomi kapitalis dari utara.

Jika tidak dilakukan penelitian historis-sosiologis terhadap perekonomian Indonesia, maka kesan yang lebih menonjol adalah bahwa perekonomian Indonesia sebenarnya adalah perekonomian kapitalis. Itulah sebabnya banyak ekonom yang terlibat dalam analisis-analisis ekonomi Indonesia kontemporer, tidak bisa melihat berbedaan Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Rakyat.

Menurut Galtung aliran Merah sebenarnya bukanlah ekonomi yang berdasarkan pada teori Marxisme, melainkan reaksi dan negasi terhadap aliran Biru melalui improvisasi-improvisasi (Sosialisme Uni Soviet lebih merupakan Leninisme daripada Marxisme, sedangkan ekonomi Sosialis Cina lebih merupakan Maoisme daripada Marxisme). Hal ini disebabkan karena Marxisme lebih menonjolkan sebagai teori kritis terhadap kapitalisme. Karena itu mereka hingga kini belum menghasilkan konsep alternatif. Aliran Merah Muda justru lebih merupakan alternatif. Sedangkan aliran Kuning adalah kombinasi aliran Biru dan Merah, sehinga juga merupakan aliran alternatif yang berhasil, tetapi mengandung warna Biru maupun Merah secara kuat. Kecenderungan ini diikuti oleh Indonesia tetapi yang hanya secara lemah menyerap beberapa aliran itu.

Ekonomi Pancasila perlu mengambil pelajaran dari pengalaman, dalam arti, tidak hanya merupakan kritik dan reaksi terhadap aliran Biru dan akhir-akhir ini terhadap aliran Merah. Ternyata model Kuning cukup berhasil, karena dengan tegas dan tidak tanggung-tanggung menyerap kekuatan unsur Biru dan Merah. Tapi dalam kenyataan, Ekonomi Indonesia dalam realitas lebih dekat dengan aliran Merah Muda walaupun secara lemah dan tanggung-tanggung menyerap berbagai unsur itu. Melihat wacana Ekonomi Pancasila yang sekarang dilanjutkan melalui Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP)-UGM, agaknya Ekonomi Pancasila bertolak dari aliran Hijau. Buktinya, salah satu pusat kajian Ekonomi Pancasila adalah perekonomian rakyat dan perekonomian daerah. Namun untuk memperkuat jawaban ontologisnya, PUSTEP perlu menyusun buku Sejarah Perekonomian Indonesia.

Studi-studi sejarah ini sebenarnya telah dilakukan, misalnya mengenai perkebunan rakyat Sumatera Utara oleh Dr.Thee Kian Wie. Ahir-akhir ini juga lahir sebuah disertasi dari UI, tentang sejarah Ekonomi Indonesia di daerah (Sulawesi Selatan) juga tentang perkebunan oleh Dr. Abdul Rasyid A. Anbo Sakka berjudul “Ekspansi dan Kontraksi Kopra Makasar 1883-1958” (2003). Juga sudah banyak dilakukan studi yang merupakan kerjasama antara Indonesia-Belanda dan pernah dibicarakan dalam seminar-seminar internasional. Studi sejarah itu perlu diikuti dengan studi-studi tentang gejala kontemporer dengan pendekatan ekonomi-sosiolologis, ekonomi-politik dan antropologi ekonomi. Buku sejarah ekonomi-sosiologis itu sebenarnya sudah diawali oleh Prof Burger yang pernah dikuliahkan di Fakultas Hukum UI dan direkam oleh Prof. Prayudi menjadi dua jilid buku.

Masalah selanjutnya yang dihadapi dalam pengembangan Ekonomi Pancasila adalah masalah epistemologis yang menyangkut metode pemahaman dan praktek pengembangan Ekonomi Pancasila. Dalam debat Ekonomi Pancasila tahun 1981, Arief Budiman mengajukan pertanyaan mengenai asumsi konsep manusia dalam Ekonomi Pancasila yang sudah jelas dalam teori ekonomi kapitalis, yaitu homo-economicus yang serakah, dan dalam teori sosialis juga jelas, yaitu homo-socius yang cenderung melakukan kerjasama dan mengutamakan masyarakat. Pada waktu itupun sudah diberikan jawaban bahwa konsep manusia dalam Ekonomi Pancasila, lebih merupakan homo-socius dan homo-ethicus atau homo-religious. Dewasa ini sudah lebih banyak ditulis teori mengenai manusia yang menghasilkan manusia-multidimensi yang kompleks. Masalahnya sekarang adalah apakah temuan-temuan baru mengenai teori manusia itu mempengaruhi konsep Ekonomi Pancasila ? Misalnya ada konsep mengenai homo-faber dari Huizinga yaitu manusia adalah suatu makhluk yang bermain dan yang berpotensi untuk mengembangkan teknologi.

Salah satu masalah yang dihadapi oleh Ekonomi Pancasila adalah ketidak mampuan ekonom konvensional yang mengikuti aliran Neoklasik itu untuk melihat gejala semacam ekonomi rakyat. Salah seorang ekonom pernah menolak apa yang disebut “ekonomi rakyat”. Baginya “ekonomi ya ekonomi”. Kesimpulan ini disebabkan karena kacamata yang dipakai. Kacamata Neoklasik memang tidak mampu melihat gejala ekonomi rakyat. Gejala ini hanya bisa ditangkap lewat kacamata ekonomi-sosiologis atau antropologi ekonomi. Karena itulah, dalam rangka advokasi Ekonomi Pancasila Prof. Mubyarto pernah mengusulkan dipergunakannnya pendekatan multi-disipilin dalam melihat gejala ekonomi. Sebenarnya pendekatan ini sudah dipikirkan oleh Bung Hatta, ketika ia menulis buku pengantar mengenai Ekonom-Sosiologi. Studi dengan pendekatan antropologi kini sudah dimulai, termasuk studi disertasi. Buku “Ekonomi Moral, Rasional dan Politik” adalah sebuah kumpulan esai-esai antropologi-ekonomi yang disunting oleh Dr. Heddy Shri Ahimsa-Putra et. al. yang memberikan gambaran mendalam mengenai ekonomi rakyat. Demikian pula hasil penelitian disertasi Dr. Irwan Abdullah yang berjudul “Muslim Businessmen of Jatinom”, sebuah hasil studi antropologi yang informatif, mendalam dan menarik tentang perekonomian rakyat di kota kecil di Klaten, Jawa Tengah. Dari daftar kepustakaan buku ini bisa dikumpulkan hasil-hasil studi yang cukup luas dan mendalam mengenai perekonomian rakyat. Buku-buku itu bisa menjadi bahan penyusunan buku teks atau buku bacaan mengenai ekonomi rakyat, dengan pendekatan sejarah dan multi-disiplin ilmu-ilmu sosial. Buku semacam itu akan sangat membantu memecahkan masalah-masalah ontologi dan epistemologi Ekonomi Rakyat.

Dari segi epistemologis masih belum banyak dirumuskan proses bekerjanya Ekonomi Pancasila. Walaupun Prof. Mubyarto mengatakan bahwa sangat mudah dijumpai Ekonomi Pancasila dalam praktek, yaitu yang dapat dijumpai dari ekonomi pedesaan, ekonomi rakyat, ekonomi koperasi, ekonomi daerah atau mungkin juga ekonomi keluarga (family business), tapi realitas itu belum banyak ditulis. Malah yang banyak ditulis adalah kelemaham-kelemahan dan kasus-kasus kegagalan, stagnasi, marjinalisasi atau ketergantungan perekonomian rakyat. Baru-baru ini terbaca berita di koran bahwa 50% koperasi buruk kinerjanya atau tidak sehat. Advokasi Ekonomi Pancasila agaknya membutuhkan dukungan informasi tentang model-model sukses di lapangan. Sebagai contoh, ekonomi syari’ah meraih kredibilitas karena kisah sukses lembaga-lembaga keuangan syari’ah. Walaupun demikian, tidak sedikit dijumpai di lapangan kisah-kisah sukses koperasi, usaha kecil dan mikro, usaha keluarga atau perkembangan ekonomi daerah. Namun kisah sukses itu harus dibukukan menjadi bahan bagi ilmu manajemen ekonomi rakyat. Barangkali diperlukan penilaian kinerja atau prestasi semacam ISO dalam peruhaan-perusahaan swasta dan BUMN. PT. Pupuk Kaltim umpamanya, telah berhasil meraih penghargaan ISO dan menjadi perusahaan kelas dunia (world class company). Berdasarkan jawaban ontologi dan epistemologi, Ekonomi Pancasila harus sudah bisa dikuliahkan di perguruan tinggi.

Persoalan selanjutnya adalah masalah aksiologi. Masalah ini juga membutuhkan kajian teoritis dan empiris guna mengetahui tujuan dan hasil akhir proses Ekonomi Pancasila.Tapi wacana aksiologi ini sebenarnya tidak mengandung banyak kesulitan, walaupun ternyata belum banyak dilakukan. Namun Ekonomi Pancasila sudah sering disebut sebagai konsep yang bersifat normatif, yaitu Ekonomi yang berorientasi pada nilai-nilai Pancasila. Hanya saja dalam kenyataannya, suatu wacana aksiologis Ekonomi Pancasila belum banyak dilakukan. Cuma secara umum dikatakan bahwa tujuan sistem Ekonomi Pancasila adalah keadilan sosial atau masyarakat yang adil dan makmur. Namun bagaimana rincian dan bentuk kongkret masyarakat yang berkeadilan sosial atau adil dan makmur itu belum banyak ditulis. Yang lebih banyak ditulis adalah aspek negatif ekonomi kapitalis yang menciptakan ketimpangan, ekploitasi, dominasi, ketergantungan, kemiskinan dan keterbelakangan.

Sebagai kesimpulan, mengikuti kerangka teori enam aliran ekonomi di dunia menurut Johan Galtung, Ekonomi Pancasila tergolong ke dalam ekonomi campuran ketiga. Pada dasarnya Ekonomi Pancasila adalah aliran Hijau yang berasal dari Dunia Ketiga. Secara ontologis keberadaan Ekonomi Pancasila perlu dibuktikan dengan buku sejarah ekonomi Indonesia, khususnya ekonomi rakyat. Gambaran mengenai ekonomi rakyat kontemporer diwujudkan dalam penelitian multi-disiplin, khususnya ekonomi sosiologi dan antropologi ekonomi yang mampu menangkap kelembagaan ekonomi rakyat, baik tradisional maupun modern.

Secara epistemologis Ekonomi Pancasila perlu digambarkan dalam sebuah deskripsi dan analisis mengenai Sistem Ekonomi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang disusun berdasarkan UUD 1945, termasuk Pancasila, khususnya berpedoman pada pasal 33. Sokoguru sistem ekonomi ini adalah koperasi, khususnya model koperasi negara-negara Nordic yang sudah cukup baku, baik dari aspek makro maupun mikro. Tapi koperasi Indonesia adalah koperasi yang dibentuk di atas perekonomian rakyat yang terdiri dari usaha keluarga (usaha mikro), usaha kecil dan menengah, sebagaimana pernah digambatrkan oleh Bung Hatta. Sebagai ekonomi campuran, Ekonomi Pencasila mengandung unsur Merah Jambu, khususnya pada aspek peranan negara sebagai regulator terutama melalui lembaga perencanaan pusat dan peranan negara sebagai aktor, yang berujud badan usaha milik negara. Selain itu, berdasarkan Mukaddimah UUD 1945, negara mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat, sebagaimana yang terdapat dalam konsep Negara Kesejahteraan dari kawasan Eropa Barat Nordic. Salah satu bentuk kesejahteraan itu adalah adanya sistem jaminan sosial (social security) yang di negara-negara sedang berkembang berbentuk sistem perlindungan sosial (social protection) dan di masa krisis berbentuk jaringan pengaman sosial (social safety net). Sebagai ekonomi campuran pula, Ekonomi Pancasila mengandung unsur Biru yang diserap melalui model aliran Kuning yang mengandung unsur pasar dan modal di satu pihak serta negara dan kekuasaan di lain pihak. Hanya saja, jika pasar didefinisikan sebagai pasar-sosial atau pasar yang berkeadilan, modal disini diartikan secara luas, yang mencakup modal sosial, modal kultural, dan modal spiritual, sehingga perekonomian terbebas dari sistem kapitalis.

Akhirnya, secara aksiologis Ekonomi Pancasila perlu ditegaskan sebagai perekonomian yang bertujuan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan ketimpangan, kesenjangan, ekspoitasi dan ketargantungan, melalui partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang beradilan atau masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Karena itu rumusan normatif mengenai Ekonomi Pancasila perlu disusun. Sebagaimana dikatakan oleh Bung Hatta, kita harus selalu ingat kepada pedoman normatif dalam kegiatan ekonomi, yaitu Pancasila yang perlu ditafsirkan secara sosial-ekonomi.

Oleh: Prof. Dr. Dawam Rahardjo, — Presiden dari The International Institute of Islamic Thought Indonesia (IIIT-Indonesia), Anggota Komisi Khusus Kajian Ekonomi Pancasila.
6 Januari 2004
Sumber: ugm.ac.id
Foto: tribunnews.com