Semenjak era reformasi pada 1998, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem hukum di Indonesia. Dari amandemen konstitusi dan perubahan peraturan perundang-undangan, hingga pembenahan sistem kerja aparat dan transformasi budaya hukum. Meskipun patut diapresiasi positif, arah perkembangan reformasi hukum perlu diantisipasi untuk mencegah arah gerak perubahan bak pendulum.
Pendulum selalu bergerak dinamis, tidak pernah berhenti, sehingga secara kasat mata dianggap kemajuan. Namun jika diperhatikan seksama, sesungguhnya pergerakan tersebut hanya berjalan di tempat, tak beranjak, dan berputar di tempat yang sama. Kondisi ini dapat terjadi apabila ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil reformasi hukum yang telah dicapai terkumpul menjadi gerakan untuk “kembali ke kondisi semula” tanpa memperhatikan kinerja dan evaluasi yang telah dicapai selama proses reformasi hukum berjalan.
Beberapa contoh dapat diberikan untuk melihat adanya fenomena ini, yang mana salah satunya adalah wacana amandemen kelima UUD 1945. Banyaknya desakan dari berbagai elemen masyarakat maupun institusi negara untuk segera mengamandemen UUD 1945 membuktikan bahwa konstitusi Indonesia masih belum sempurna.
Namun demikian, melihat arah opini publik menyangkut berbagai isu, sebut saja soal peran dan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat kemungkinan terjadinya pergeseran kekuasaan di institusi DPR dengan pola pendulum, yakni kembali ke masa sebelum amandemen.
Pada era pasca reformasi, semangat dalam proses amandemen adalah pembatasan kekuasaan eksekutif yang pada rejim Orde Baru dianggap terlalu executive heavy, otoriter, dan menyumbat aspirasi publik. Selain itu, pengerdilan partai politik melalui berbagai cara juga menyebabkan kegerahan publik untuk memperkuat lembaga representasi dan pengawasan yang terjelma dalam tubuh DPR. Menilik Arsip PAH I Badan Pekerja MPR (Sekretariat Jenderal MPR tahun 2000), dapat dilihat berbagai makalah mulai dari LIPI, UI, UGM, ITB, Unibraw, Unhas, hingga berbagai laporan peneliti independen yang mendukung pemikiran yang sama dan merekomendasikan penguatan peran DPR.
Hasilnya, saat ini, DPR memiliki kekuasaan yang sangat besar, khususnya dalam pengawasan dan pengangkatan pejabat publik. DPR memegang suara kunci untuk menentukan pengangkatan mulai dari hakim agung, hakim konstitusi, Gubernur BI, kepala kepolisian, pejabat komisi negara, hingga direksi BUMN.
Kondisi ini mulai dipandang negatif karena menciptakan politisasi dan perdagangan kepentingan jabatan-jabatan publik. Peran pengawasan juga dianggap telah dijalankan secara eksesif sehingga menganggu jalannya pemerintahan. Pemerintah dianggap “tersandera” oleh kekuatan parlemen dalam merumuskan dan menjalankan kebijakannya. Hal tersebut ditambah dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR yang sudah tidak dianggap lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat mulai dari kegiatan studi-banding-wisata yang berlebihan ke luar negeri hingga dugaan berbagai praktek korupsi di tubuh DPR yang secara perlahan terbukti.
Sekarang, gagasan untuk mengurangi peran DPR dan kembali ke format executive-heavy acapkali terdengar. Hampir di setiap talkshow dan seminar, segenap pihak menyuarakan perubahan perubahan atas kewenangan DPR, kondisi mana yang jauh berbeda dengan semangat awal reformasi di sekitar tahun 1998-2001. Publik seolah lupa dengan desakan mereka 10 tahun yang lalu yang justru menginginkan perluasan kekuasaan DPR sebagai perwujudan kehendak rakyat untuk membangun oposisi yang kuat terhadap pemerintah (yang identik dengan kekuasaan otoriter). Suatu gerakan kolektif menuju perubahan ternyata hanya berputar di tempat yang sama.
Gagasan pembatasan kewenangan DPR merupakan contoh yang sempurna mengenai gerakan pendulum dalam reformasi hukum. Selain karena menguat atas ketidakpuasan kinerja DPR hasil amandemen, desakan ini muncul secara konsensus dan tanpa pertentangan dari pihak manapun, termasuk aktor utama yang sebelumnya mengusulkan amandemen pada masa lampau.
Reformasi Hukum dan Ruang Publik
Mencegah arah gerak pendulum reformasi hukum bukan berarti menentang segala upaya untuk mengembalikan sistem seperti dahulu kala. Apabila reformasi yang dikembangkan saat ini terbukti gagal, sudah tentu harus dilakukan upaya-upaya perbaikan yang berkelanjutan, termasuk mengembalikan kepada sistem yang semula apabila dirasa lebih memberikan manfaat.
Namun demikian, diperlukan adanya suatu metode untuk menjamin bahwa evaluasi yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis, partisipatif, dan forward looking, bukan hanya sekedar gairah emosional melihat kenyataan pahit saat ini, atau terbuai dengan romantisme kejayaan masa lalu.
Satu hal yang dapat dijadikan pelajaran paling berharga adalah untuk mencegah arah pergerakan pendulum, dibutuhkan pembukaan ruang publik dalam setiap rencana reformasi hukum. Tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali membuka ruang publik yang “hakiki” dan seluas-luasnya dalam proses pembuatan hukum.
Terbatasnya akses dan kepentingan publik, digantikan dengan barter kepentingan politik, merupakan salah satu kelemahan dalam amandemen terdahulu yang wajib diperbaiki di masa mendatang. Berbagai penelitian dan pendapat ahli sepakat bahwa memang faktanya, amandemen UUD 1945 lebih berlangsung pada tataran elitis, didorong oleh segelintir jajaran elite politik di parlemen, dan tidak didukung oleh kapasitas akademik yang kuat. Selain kurangnya masukan publik (yang lebih memberikan dimensi aspirasi sosial), kurangnya validitas akademik yang kuat menyebabkan banyaknya konsep pasal yang saling bertentangan dan rancu interpretasi yang menimbulkan permasalahan tersendiri.
Keadaan ini menimbulkan apatisme publik (termasuk kalangan akademik dan profesional) terhadap hasil perubahan yang dilakukan: baru kemudian setelah perubahan tersebut dirasakan ada yang “kurang,” kritik, dan kecaman yang akhirnya berujung kepada keinginan untuk kembali ke keadaan semula pun mengemuka.
Selain itu, kurangnya perlibatan publik dalam pembuatan UUD 1945 menyebabkan tidak adanya sense of belonging terhadap amandemen yang dihasilkan, menyebabkan orang lebih mudah untuk menyerang dan mencaci secara emosional, dibandingkan mempertimbangkan secara masak-masak segala sisi positif dan negatif dari hasil amandemen UUD 1945 tersebut.
Namun patut diingat, ruang publik yang hakiki bukan sekedar membuka aspirasi, layaknya Rapat Dengar Pendapat di DPR atau sekedar pengiriman makalah-makalah dari para pakar. Sebagaimana disebutkan oleh Habermas, partisipasi publik yang hakiki adalah pembentukan diskursus, yang mana setiap pihak berada dalam posisi yang sederajat dan bebas kepentingan, untuk mencari konsensus terhadap suatu permasalahan. Diskursus, secara teori, memang tidak bertujuan untuk saling mempengaruhi pemikiran lawan debat, melainkan menuju pemahaman bersama mengenai suatu permasalahan di antara para pelakunya. Teori majority rule atau one man one vote pun hancur dengan konstruksi ini.
Dalam praktek, memang keadaan ini sulit diterapkan. Namun setidaknya, hal yang mungkin dapat didorong adalah pembentukan mekanisme evaluasi publik terhadap potensi yang akan terjadi maupun dampak yang ditimbulkan dari suatu pemberlakuan hukum. Diperlukan adanya mekanisme feed back dan follow up yang komprehensif dan proaktif dari hukum, tidak terkecuali UUD 1945. Layaknya restoran yang selalu menyediakan kertas respons agar diisi oleh pelanggan yang berkunjung ke tempatnya, metode ini seharusnya merupakan keniscayaan dalam kehidupan hukum kita.
Singkat kata, gerakan pendulum adalah bahaya laten dalam reformasi hukum. Ia bisa menimbulkan kebahagiaan semu, seolah-olah masyarakat bergerak menuju perubahan, meskipun yang terjadi hanyalah berkeliling di tempat yang sama. Solusi untuk hal tersebut bukan berada pada tataran substantif, namun pada metodologi yang digunakan: pembukaan ruang publik yang hakiki dengan mekanisme evaluasi yang konklusif dan partisipatif.
Jakarta, September 2008
Di waktu senggang,
MAS
M. Ajisatria Suleiman
Foto: Ilustrasi Sidang DPR. Dari situs: getscoop.com.