Rekam Jejak: Undang-Undang Pesanan


Sudah menjadi rahasia umum, banyak undang-undang kita dibuat berdasarkan pesanan sponsor. Menarik kiranya untuk dicatat, Pak Jokowi mengakui kenyataan ini pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2017):

“Dulu undang-undang kita ini banyak yang pakai sponsor. Ya blak-blakan saja. Sehingga banyak titipan. Saya kira hal seperti itu harus dihilangkan,” kata Jokowi.

Rekam Jejak mencatat peristiwa ini dan kelanjutannya sebagai berikut:

Jokowi: Dulu Undang-Undang Kita Banyak Pakai Sponsor, Titipan. Detik. Selasa 28 November 2017, 22:17.
Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya deregulasi untuk mempercepat pembangunan. Karena itu, Jokowi berpesan kepada legislatif agar tidak menyusun undang-undang yang justru membuat tumpang tindih.

Soal UU Titipan Sponsor, Zulkifli Hasan: Pemerintah juga Salah. Tempo. Rabu, 29 November 2017 20:23
Menurut Zulkifli Hasan, bila sebuah undang-undang dinilai keliru, bukan hanya salah DPR, tapi juga pemerintah. Sebab, pemerintah ikut andil dalam pembuatan aturan itu.

Jokowi Sebut UU Banyak Pakai Sponsor, Ahli Usulkan Strategi Ini. Detik. Kamis 30 November 2017.
Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia sudah over regulasi, salah satunya karena UU kerap dibuat dengan sponsor. Oleh sebab itu, perlu dilakukan langkah-langkah konkrit untuk merampingkannya. Bagaimana caranya?

ISU SEPUTAR UNDANG-UNDANG PESANAN

Sebenaranya isu mengenai adanya Undang-undang Pesanan telah lama dilontarkan oleh beberapa tokoh nasional. Berikut ini beberapa diantaranya:

Banyak UU Pesanan Kartel Neo kolonial. Rakyat Merdeka, Minggu, 15 Juli 2007.
Di sela-sela waktu rehat Pertemuan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) se-Eropa, yang diselenggarakan 22-24 Juni lalu di aula KBRI Den Haag, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir berbicara banyak tentang kondisi struktur perekonomian Indonesia yang menurutnya, banyak dikungkung Undang-undang pesanan kaum neokolonial yang kini bekerja dalam wujud kartel.