Tolak Gugatan LGBT Bisa Dipidana, DPR Kecewa Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak perluasan delik perzinahan dan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Namun itu menimbulkan polemik lantaran ditakutkan makin banyaknya LGBT di Indonesia.

Aggota Komisi III DPR Nasir Djamil kecewa dengan putusan MK tersebut. Sebab perzinahan dan LGBT sebagai bentuk inkonsistensi dan ancaman yang berbahaya bagi Indonesia, sebagai negara berketuhanan berdasarkan Pancasila.

Diungkapkan Nasir, ada hal berbahaya yang muncul dari putusan MK tersebut, yakni seolah-olah LGBT, kumpul kebo dan delik perzinahan dinyatakan konstitusional.

“Jelas ini berbahaya, karena tidak sesuai dengan konteks negara Indonesia yang berketuhanan berdasarkan Pancasila,” ujar Nasir dalam keterangannya, Kamis (14/12).

Diungkapkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, akan benar-benar mengawal pembahasan pasal-pasal berkaitan dengan perzinahan dan kesusilaan khususnya LGBT.

Menurutnya hal tersebut adalah tanggungjawab bersama sebagai upaya menjaga Pancasila sebagai nilai luhur bangsa, yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Dituturkan Nasir, dalam rancangan KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR tahun 2015 lalu, draft berkaitan dengan perzinahan sudah diperluas, namun untuk soal LGBT belum.

“Karena itu dari awal kami fokus bahwa LGBT termasuk tindakan yang dapat dikriminalisasi dalam KUHP. Ini yang akan kita kawal terus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perluasan aturan soal perzinahan, perkosaan, dan juga pencabulan. Gugatan tersebut terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT bisa dipidana.

Pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar IPB Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya. Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
(gwn/JPC)

JawaPos. Kamis, 14 Desember 2017
Foto: Anggota Fraksi PKS Nasir Djamil yang merupakan Anggota Komisi III menyatakan bahwa LGBT bertentangan dengan pancasila. (hisbah/jawapos)