Setelah Pancasila disepakati sebagai dasar negara, terhadap upaya yang hendak merubahnya, bahkan ketika ia berasal dari salah satu kelompok Islam, nyatanya tidak didukung begitu saja oleh kelompok Islam lainnya. Padahal, sekiranya kelompok-kelompok Islam kembali bersatu, boleh jadi jumlah mereka sangat banyak. Asumsi ini penulis landaskan pada dugaan semata, di mana pengajaran-pengajaran bahkan lembaga pendidikan Islam kian menyebar hingga ke semua kalangan. Sekarang ini, kelompok nasionalis bahkan sudah Islamis, sementara kelompok Islam sudah terlebih dahulu mencintai bangsa dan negara ini. Terlepas dari itu, belakangan kembali muncul gerakan-gerakan yang mencoba merubah dasar negara Indonesia. Namun, tuduhan itu tidak bijak sekiranya hanya dialamatkan pada kelompok Islam semata. Tentu kelompok lain ada yang merasa bahwa Pancasila belum merangkul segenap bangsa yang meliputi ragam agama—terlebih agama lokal nusantara. Menurut penulis, sila pertama selalu saja menjadi akar dari masalah dasar negara Indonesia.
Bukti ketiga adalah munculnya gerakan-gerakan yang tadi sudah disinggung. Gerakan demikian kiranya disebabkan oleh netralitas Pancasila atau justru karena ketidaknetralannya. Netralitas ini dapat disangkal dengan sejalannya Pancasila dengan agama-agama yang dianut di Indonesia. Artinya, enam agama besar yang ada di Indonesia memiliki satu paham bahwa Tuhan itu adalah Esa. Ini sama saja dengan prinsip tauhid dalam ajaran Islam. Sejak dulu, khususnya agama-agama samawi memang mengemban visi yang sama, yakni mengesakan Tuhan semesta. Hanya saja hal demikian potensial memicu ketegangan antarumat beragama yang ingin mengklaim dan dipandang paling Pancasilais. Karena itu pulalah belakangan begitu terasa di mana Islam kian dibenturkan dengan Pancasila. Ada pihak yang menginginkan kelompok Islam dianggap tidak Pancasilais yang dengannya menjadi sepaket dengan intoleran.
Lalu apa yang mesti dilakukan? Di sini saya tidak menganggap Pancasila sebagai sesuatu yang sakral, sekalipun saya juga tidak mengusulkan perubahan terhadapnya. Yang terpenting justru adalah menangkap apa keinginan dari mereka yang menghendaki Pancasila itu diubah. Setelah menangkap “apa mau mereka”, jika kemauan itu sejatinya adalah luhur, patut untuk dihormati. Bagi mereka, yang perlu dilakukan justru menjelaskan atau malah menafsir ulang Pancasila itu biar lebih mengakomodir. Namun, jika mengunggulkan satu kelompok dari golongan lainnya yang mereka inginkan, sewajarnya kita membuka pintu taubat kepada mereka. Bahkan, hukuman bisa saja menjadi penebusan dosa (expation) bagi orang-orang yang menentang kesepatakan (Pancasila).
Sebagai upaya berpositif thinking, kita anggap keinginan orang-orang yang menghendaki perubahan terhadap Pancasila itu adalah baik. Sehingga usulan penulis adalah menjelaskan atau malah menafsir ulang Pancasila, khususnya sila Ketuhanan yang kerap menjadi akar masalah. Setidaknya, ada dua atau bahkan tiga pandangan yang mencuat di sini. Pertama adalah anggapan bahwa Pancasila itu tidak Islami. Mereka ini sepertinya hanya meyakini bahwa satu-satunya kebenaran adalah Islam. Boleh jadi, segala sesuatu, asal dilabeli dengan “Islam/i”, dapat mereka terima sebagai kebenaran. Sedangkan konsep lain yang secara subtantif adalah Islami, namun karena beda istilah dan penyebutan, mereka anggap salah sama sekali. Kedua, ada pula anggapan bahwa Pancasila itu hanya mengakomodir paham enam agama besar. Menurut pandangan kedua ini, konsep Ketuhanan yang benar di Indonesia tidak seluruhnya Esa. Agama-agama lokal itu justru menganut paham banyak Tuhan (politeisme).
Ketiga adalah pandangan yang malah ingin menghilangkan unsur Ketuhanan atau dengan istilah lain adalah negara tanpa anasir agama (negara sekuler). Pengaruh arus globalisasi kiranya turut pula menggiring bangsa Indonesia ke arah ini. Sekalipun sekularisasi bukanlah isu terbaru, namun upaya kelompok sekuler kian terasa pula belakangan dan turut mewarnai pergolakan isu-isu filosofis kenegaraan. Bahkan beberapa orang berpandangan bahwa Indonesia adalah negara sekuler sekalipun didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, di samping ada pula yang beanggapan bahwa Indoenesia adalah negara Islam/i. Terlepas dari itu, menampung kesemua pihak di atas terlihat musykil dilakukan. Satu-satunya jalan—karena Pancasila tidak dapat diubah menunut UUD—adalah menafsir ulang Pancasila itu dengan mangambil sikap tegas, mana tafsiran yang harus dibuang, mana tafsiran yang dapat diterima.
Tentu, tafsir manapun akan menimbulkan korban. Di sini hanya perlu memastikan bahwa tidak ada yang dapat dihukum karena meyakini sesuatu. Prinsip yang menyatakan setiap individu berhak memeluk agama dan beribadah berdasarkan agamanya, dan berhak atas kebebasan meyakini, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya adalah prinsip yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 28E ayat 1 & 2). Terakhir, bagaimanapun tafsiran itu nantinya, bahkan sejak awal menafsirkan, sikap kita harus terbuka sebagai bangsa yang sudah 72 tahun merdeka. Keterbukaan kita menjadi kunci dalam memperkokoh pondasi bangsa dan negara yang belakangan sedikit bergoyang. Kita harus bisa menerima kebenaran wahyu (transedental) di samping penerimaan kita terhadap sesuatu yang nyata. Sebab, bagi mereka yang berpikir terbuka, dua hal itu hanyalah soal tabir belaka. Keduanya sejatinya nyata dan benar adanya. Nah!
Oleh: Khairil Akbar, August 30, 2017
*Penulis adalah mahasiswa program Pascasarjana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan alumnus kelas Active non Violance 2 (ANV 2) yang diadakan oleh Saree School, Aceh.
Sumber nusantaranews.co