Yusril: Komisi Konstitusi Hanya Bisa Dibentuk oleh MPR

Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa jika akan dibentuk komisi untuk mempersiapkan rancangan perubahan UUD, komisi itu hanya bisa dibentuk oleh MPR sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan perubahan konstitusi.

“Kalau pemerintah akan membuat komisi konstitusi boleh saja, tapi itu hanya bahan yang disampaikan pada Badan Pekerja. Terserah pada Badan Pekerja MPR mau menggunakan bahan itu atau tidak,” ujar Yusril.

Untuk perubahan konstitusi, menurut Yusril hal itu bergantung pada kesiapan dari Badan Pekerja MPR untuk melakukan pengkajian dan perumusan terhadap konstitusi itu. “Karena seperti kita lihat kemarin, cukup banyak yang dipersiapkan sebagai bahan oleh Badan Pekerja MPR. Akan tetapi sampai sekarang,  yang terjadi baru amandemen ke II, belum keseluruhan dari pasal-pasal konstitusi,” kata Yusril.

Menurut Yusril, kedudukan antar-lembaga tinggi negara dalam UUD memang masih memerlukan suatu pengaturan yang lebih detail antar lembaga-lembaga tinggi negara. Selama ini, yang terjadi adalah pasal-pasal itu sangat singkat, tapi kemudian diatur dalam Tap-Tap MPR yang dalam praktek menimbulkan kerancuan-kerancuan.

“Seperti dalam sidang tahunan yang lalu, semua lembaga tinggi negara  menyampaikan laporan pada MPR. Itu kan bisa menjadi masalah dari segi ketatanegaraan, ” ujarnya.

Komisi Negara

Sementara itu, praktisi hukum Adnan Buyung Nasution berpendapat bahwa usulan kembali pembentukan komite konstitusi yang dicetuskan oleh Forum Demokrasi (Fordem) merupakan suatu langkah yang tepat. Alasannya menurut Buyung, dalam mengamandemen maupun membentuk suatu konstitusi dibutuhkan pemikiran yang mendalam dan komprehensif bagaimana melakukan perubahan-perubahan secara konstitusional.

Menurut Buyung, perubahan terhadap konstitusi tidak boleh diserahkan hanya kepada politisi saja (DPR). Ia menyatakan, harus ada suatu komisi negara atau komisi konstitusi yang dibentuk untuk merumuskan secara matang prinsip-prinsip dan nilai-nilai serta struktur dan desain agar Rancangan UUD itu nanti dapat menjadi suatu UUD yang benar-benar kokoh.

Dalam pelaksanaannya, menurut Buyung, penetapan tetap akan dilakukan oleh MPR. Komisi konstitusi hanya membantu untuk merumuskan saja. “Anggota komisi konsitusi ini juga sebaiknya tidak usah terlalu banyak,” cetus Buyung. Jumlah anggota berkisar antara 9 hingga 15 orang berasal dari berbagai kalangan yang memang mengetahui dan mendalami serta ahli dalam merancang suatu UUD.

Adnan mengemukakan bahwa ketika Habibie masih menjabat sebagai presiden, komisi semacam ini pernah akan dibentuk. Namun sampai sekarang, entah bagaimana kabarnya komisi itu.

Mahkamah Konstitusi

Mengenai usulan adanya Mahkamah Konstitusi, Yusril mengatakan bahwa mahkamah konstitusi itu adalah badan yang dapat memeriksa perkara-perkara karena menyangkut konstitusi. Misalnya, sengketa kewenangan atau persoalan interpertasi pada pasal-pasal konstitusi. “Itu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Namun untuk membentuk Mahkamah Konstitusi, harus dijelaskan dalam UUD. Keberadaan Mahkamah Konstitusi lazimnya terdapat dalam pasal-pasal UUD. “Jadi Mahkamah Konstitusi baru dapat dibentuk setelah ada amandemen konstitusi,” kata Yusril. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menyelesaikan masalah-masalah konstitusi. Oleh karena itu, tidak mungkin pembentukannya hanya dengan undang-undang.

Sumber: Hukum Online. Minggu, 21 Januari 2001
Foto: Yusril Ihza Mahendra (netralnews.com)