Catatan: Komisi Konstitusi

Komisi Konstitusi adalah sebuah komisi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi ini dibentuk berdasarkan TAP MPR RI No I/MPR/2002 dan TAP MPR RI No 4/MPR/2003.

Berikut ini beberapa catatan yang dikumpulkan dari berbagai sumber yang tersedia:

  • Keniscayaan Komisi Konstitusi. (Saldi Isra, 23 April 2002)
    Pro dan kontra rencana kelanjutan reformasi konstitusi kembali mengapung ke permukaan. Paling tidak ada tiga pemikiran yang berkembang dalam merespon keseluruhan hasil amandemen (Amandemen Pertama, Amandemen Kedua, dan Amandemen Ketiga) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
  • Konstituante vis a vis Komisi Konstitusi. (12 September 2002)
    Kita semua menyadari bahwa kewenangan Dewan Konstituante dan Komisi Konstitusi jauh berbeda, namun kedua badan ini sama-sama menggarap permasalahan yang sangat mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, yakni merumuskan Undang-Undang Dasar.
  • Yusril: Komisi Konstitusi Hanya Bisa Dibentuk oleh MPR. (Hukum Online, 21 Januari 2001)
    Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa jika akan dibentuk komisi untuk mempersiapkan rancangan perubahan UUD, komisi itu hanya bisa dibentuk oleh MPR sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan perubahan konstitusi.