Catatan: Konstitusi Negara

Konstitusi adalah sekumpulan prinsip-prinsip fundamental dan hukum-hukum dasar dalam sebuah negara yang daripadanya lahir sistem ketatanegaraan dan menjadi pondasi bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut ini beberapa catatan mengenai konstitusi negara:

Teori Konstitusi
Penjelasan singkat dan padat mengenai definsisi konstitusi, makna konstitusi, jenis konstitusi, dan syarat-syarat konstitusi yang baik dan benar.

Teori Konstitusi oleh Maskun S.H. L.L.M
Pada mulanya, kata “konstitusi”, berasal dari bahasa Perancis “constituer”, yaitu sebagai suatu ungkapan yang berarti membentuk. Oleh karena itu, pemakaian kata konstitusi lebih dikenal untuk maksud sebagai pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara. Dengan kata lain, secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.

Resensi Buku Konstitusi Ekonomi
Di dalam buku ini Jimly mendefenisikan suatu konstitusi disebut konstitusi ekonomi jika memuat kebijakan ekonomi di dalamnya. Dengan memulai membahas sejarah negara-negara yang memiliki andil dalam perkembangan konstitusi ekonomi.

Pengantar Konstitusi Ekonomi
Tulisan ini saya maksudkan untuk memperkenalkan buku saya yang baru diterbitkan oleh Penerbit Kompas yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat dengan judul “Konstitusi Ekonomi: Ekonomi Pasar, Demokrasi, dan Konstitusi”. Menurut saya, salah satu masalah serius yang kita hadapi dalam pembangunan ekonomi Indonesia ialah soal kerangka hukum dan konstitusi yang seharusnya dijadikan rujukan dalam pengembangan kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian itu dalam praktik.

Konstitusi Amerika Serikat
Konstitusi Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat. Konstitusi ini selesai dibuat pada 17 September 1787 dan diadopsi melalui Konvensi Konstitusional di Philadelphia, Pennsylvania, dan kemudian akan diratifikasi melalui konvensi khusus di tiap negara bagian. Dokumen ini membentuk gabungan federasi dari negara-negara berdaulat, dan pemerintah federal untuk menjalankan federasi tersebut. Konstitusi ini mulai berlaku pada tahun 1789 dan menjadi model konstitusi untuk banyak negara lain. Konstitusi Amerika Serikat ini merupakan konstitusi nasional tertua yang masih dipergunakan sampai sekarang.

KRITIK ATAS KONSTITUSI

Bang Buyung dan Konstitusi Baru
Meski telah berpulang, Bang Buyung mewariskan banyak gagasan konstitusional yang perlu didiskusikan. Setidaknya ada tiga pandangan konstitusional Bang Buyung yang mesti diperdebatkan.

Amin Aryoso Menilai Krisis Konstitusi Kian Memprihatinkan
Pakar hukum, H. Amin Aryoso SH, berpendapat bahwa saat ini terjadi krisis konstitusi yang perkembangannya sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga pihak-pihak yang bertanggungjawab perlu turun tangan untuk mengatasi krisis ini.

Krisis Konstitusional
Beberapa hari yang lalu seorang pakar hukum Tata Negara mengeluarkan pernyataan terkait adanya krisis Konstitusional di dalam Negara kita dan kemudian apa langkah Preisden berikutnya dalam menanggapi fenomena tersebut. Pernyataan itu keluar setelah adanya indikasi kegagalan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2014. Namun dalam tulisan ini bukanlah hal itu yang menjadi titik krusialnya. Akan tetapi bagaimana krisis konstitusional itu menjadi fenomena yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Referendum Konstitusi
Dalam berbagai pengalaman di negeri lain, hampir semua pengubahan beberapa bagian dalam konstitusi mereka dilakukan dengan menggelar referendum. Inilah yang dilakukan oleh Mesir, Turki, Bolivia, Ekuador, Venezuela, dan Kenya. Di negara-negara tersebut, rakyat telah ambil bagian dalam menuliskan atau mengatur kembali konstitusi mereka.

GAGASAN KONSTITUSI BARU

Perlu Konstitusi Baru untuk Indonesia Baru
Jika ingin membangun Indonesia baru, diperlukan suatu paradigma sistem ketatanegaraan yang baru pula. Untuk menciptakan sistem ketatanegaraan yang baru, diperlukan konstitusi baru. Jadi, perlu konstitusi baru untuk membangun Indonesia baru. Hal tersebut diungkapkan guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Mukti Fajar. (Hukum Online. Kamis, 18 April 2002)

Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dianggap belum sepenuhnya sempurna. Karenanya, proses amandemen perlu didorong agar Indonesia memiliki konstitusi yang benar-benar sesuai dengan kondisi zaman. Mantan hakim konstitusi, M Laica Marzuki, menyatakan bahwa amandemen UUD bukanlah hal tabu.

Situs Konstitusi Baru NKRI
Situs ini berisi Draft Konstitusi Baru untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan Undang-Undang Dasar.