Majelis Permusyawaratan Rakyat telah bekerja selama 4 tahun mulai tahun 1999 sampai 2002, menghasilkan 4 kali Amandemen UUD 1945. Akan tetapi, amandemen yang dilakukan MPR tersebut ternyata masih menyisakan banyak masalah. Dalam menyikapi hal ini, beberapa kalangan mengusulkan untuk kembali ke UUD45.

Syarwan Hamid: Kembali ke UUD 1945 atau Jokowi-JK Lengser
Puluhan tokoh nasional bersama dengan sejumlah aktivis mahasiswa lintas kampus berkumpul di Gedung Joang 45. Kehadiran mereka untuk membahas perjalanan bangsa Indonesia selama 70 tahun Indonesia merdeka. Momentum tersebut juga digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Petisi Kembali ke Pancasila & UUD 1945 Asli
Sebuah organisasi yang menamakan diri Gerakan Selamatkan Indonesia membuat petisi di change.org dengan judul “Kembali ke Pancasila & UUD 1945 Asli. Solusi untuk Indonesia”. Petisi ini mulai dibuka 2 tahun yang lalu dan saat ini telah ditutup dengan suara pendukung sebanyak 450 tanda tangan. Saya menyalin petisi ini agar bisa dijadikan nara sumber untuk belajar bersama.

Kembali Ke UUD45 Asli = Masuk Lagi Ke Era Kegelapan Militerisme Soeharto?
Kita kembali ke UUD 45 ASLI adalah untuk menemukan kembali jatidiri kita sebagai bangsa yg hidup dlm alam musyawarah mufakat, kekeluargaan dan berjuang untuk kemajuan bersama, bukan untuk saling jegal menjegal dan mengejar kemajuan masing masing.

Kembali ke UUD ’45 Tidak Menjamin Indonesia Lebih Baik dan Rakyat Sejahtera
Teriakan kembali ke UUD 1945 naskah awal menyeruak di ruang publik. Pertanyaannya; jika kembali ke UUD 1945 apakah menjamin bahwa semua kondisi buruk menghilang dari bumi Indonesia? Atau justru sebaliknya, malah memperburuk?

Amandemen Tak Sempurna, Bukan Alasan Kembali Ke UUD-45 Lama
Meski UUD 1945 sudah mengalami empat tahapan amandemen, hasilnya tetap dinilai tidak sempurna. Tapi itu bukan alasan untuk kembali pada UUD 1945 yang lama. Hal tersebut ditegaskan oleh advokat senior, Adnan Buyung Nasution.

Mahfud MD: Sangat Sulit Kembali ke UUD 1945 Asli
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, gagasan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli sangat sulit untuk dilaksanakan. Karena, tidak dapat dilakukan secara satu paket.