Catatan - Amandemen Undang-undang Dasar

Majelis Permusyawaratan Rakyat telah bekerja selama 4 tahun mulai tahun 1999 sampai 2002, menghasilkan 4 kali Amandemen UUD 1945. Akan tetapi, amandemen yang dilakukan MPR tersebut ternyata masih menyisakan banyak masalah. Berikut ini beberapa catatan terkait Amandemen UUD45:

Sejarah Amandemen UUD 1945
Sampai saat ini, sejarah amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali UUD 1945. Dari keseluruhan 4 kali amandemen, setidaknya terdapat 46 butir yang dirubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya, sementara sebanyak 25 butir tidak dirubah.

Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen
Berikut merupakan uraian singkat hasil presentasi penulis sebagai pemakalah yang disampaikan pada Diskusi Ilmiah pada tanggal 17 Maret 2007 di Kedutaan Besar New Delhi. Kepada peminat hukum maupun para pengunjung yang berulang kali menanyakan materi tentang perubahan sistem ketatanegaraan kontemporer RI dan memerlukan soft copy (power point) pemaparan secara lengkap, dapat menghubungi penulis sebagai mana terlampir di akhir artikel singkat berikut ini.

Sistem Ketatanegaraan Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.

KRITIK ATAS AMANDEMEN UUD45

Perubahan Undang-Undang Dasar Antara Harapan dan Kenyataan
Dilihat secara kuantitatif dan kualitatif perubahan yang dilakukan dalam sidang MPR sangat banyak dan mendasar sehingga Undang-Undang Dasar aslinya tidak dikenali lagi karena secara prinsipil sudah berubah sama sekali. Dapat dikatakan bahwa melalui 4 kali amandemen tersebut MPR sesungguhnya telah membentuk Undang-Undang Dasar baru dalam rangka membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis, berdasarkan hukum, dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antar organ negara disertai prinsip check and balances, perluasan jaminan hak asasi manusia dan desentralisasi kewenangan kepada daerah otonom.

Amandemen UUD-45 Yang Kebablasan
Kondisi bangsa yang sedang carut marut ini, titik mulanya disebabkan oleh amandemen UUD 45 yang dipaksakan, padahal itu merupakan jantung dari sebuah ideologi bangsa, jika itu di rubah, bangsa ini kehilangan semangat dan ruh nasionalisme.

Amandemen Tak Sempurna, Bukan Alasan Kembali Ke UUD-45 Lama
Meski UUD 1945 sudah mengalami empat tahapan amandemen, hasilnya tetap dinilai tidak sempurna. Tapi itu bukan alasan untuk kembali pada UUD 1945 yang lama. Hal tersebut ditegaskan oleh advokat senior, Adnan Buyung Nasution.

Keanehan Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
Persoalan bangsa kita bukan semata pada “kualitas” figur pemimpin atau presiden tapi ada masalah berat pada sistem ketatanegaraan yang tengah dijalankan saat ini. Ibarat mobil, sebagus apapun sopirnya jika sistem permesinan mobil dimaksud bermasalah makan tetap akan membahayakan. Kondisi bangsa kita saat ini kurang lebih demikian.

Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
Setelah amandemen UUD45, DPR memiliki kekuasaan yang sangat besar, khususnya dalam pengawasan dan pengangkatan pejabat publik. DPR memegang suara kunci untuk menentukan pengangkatan mulai dari hakim agung, hakim konstitusi, Gubernur BI, kepala kepolisian, pejabat komisi negara, hingga direksi BUMN.